JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron untuk berkoordinasi terkait tata kelola pupuk subsidi, Rabu (23/2/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Hasil Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Hasil kajian dimaksud juga telah disampaikan kepada BPK dan KPK melalui pertemuan koordinasi dan sosialisasi hasil kajian Ombudsman RI pada tanggal 23 Desember 2021 di Kantor Ombudsman RI.
Yeka mengatakan, Ombudsman RI dan KPK melakukan pertemuan lanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Diperlukan sinergi antarlembaga yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan, sehingga saran dan rekomendasi dari KPK dan Ombudsman RI dapat saling menguatkan satu sama lain.
Pada tahun 2016, KPK telah menyarankan menggunakan Kartu Tani. Namun saat ini kurang lebih hanya 5% petani yang menggunakan Kartu Tani. Beberapa kendalanya yaitu kartu mudah hilang karena bentuk fisik kartu yang kecil dan proses penggantian kartu yang tidak mudah serta dukungan sinyal untuk mesin EDC di daerah kurang memadai.
“Seharusnya bentuk dari Kartu Tani dapat dikembangkan melalui fitur digital seperti E-Wallet yang disinkronisasi dengan KTP melalui prosedur yang dilakukan secara transparan. Ombudsman juga menemukan bahwa saat ini belum ada inovasi baru traceability system dari peredaran pupuk bersubsidi untuk memastikan penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran, ” ujar Yeka.
Yeka menegaskan, perlu adanya inovasi dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi dan merekomendasikan sistem pengawasan adaptif.
“Pertemuan koordinasi dengan BPK dan KPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bersama 3 lembaga pengawas terkait sistem pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi yang adaptif dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, ” ujar Yeka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, dalam konteks kajian pupuk bersubsidi, KPK memiliki perspektif lebih kepada upaya mencegah agar tidak timbul fraud dan inefisiensi dari penggunaan anggaran dalam pemberian subsidi (mencegah kerugian negara). Kajian KPK pada tahun 2016 tentang Pupuk Bersubsidi fokus pada 3 klaster isu yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan;
Nurul Ghufron menyampaikan beberapa isu yang menjadi perhatian KPK yakni penyediaan atau ketersediaan pupuk dan identifikasi kebutuhan pupuk, mekanisme distribusi pupuk subsidi kepada petani, mempertimbangkan penerapan Kartu Tani dapat diintegrasikan dengan NIK.
“Kami berharap masalah yang ditemukan KPK dan Ombudsman RI kemudian dapat ditarik benang merah menjadi suatu rumusan penyelesaian yang lebih makro, ” ujar Nurul Ghufron. (***)