Pandangan Umum Fraksi PAN Terkait 6 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

    Pandangan Umum Fraksi PAN Terkait 6 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

    DEPOK, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota depok Jum'at (1/4-2022) telah melakukan Sidang Paripurna, dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok.

    Hadir pada Sidang paripurna tersebut diantaranya; Ketua dan Para Wakil Ketua beserta Para  Anggota DPRD Kota  Depok, Walikota dan Wakil Walikota Depok, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Para Pejabat Sipil, TNI-Polri, serta Para Undangan lainnya.

    Adapun Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Kota Depok, untuk 6 (enam) Raperda adalah sebagai berikut:

    1. RAPERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda); Fraksi PAN menyampaikan pandangan bahwa Raperda tersebut sangat di perlukan bagi PT Tirta Asasta sebagai salah satu BUMD Kota Depok yang sangat dibanggakan oleh Warga Depok. Fraksi PAN mendorong dan memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Kota Depok dan PT. Tirta Asasta agar mampu memberikan percepatan untuk pelayanan kebutuhan air diseluruh Kecamatan, mengingat bahwa air adalah kebutuhan yang sangat produktif dan di butuhkan oleh Warga Kota Depok dan Fraksi PAN mengharapkan Menejemen PT Tirta Asasta bisa memberikan peluang Gratis Pendaftaran Penyambungan di perpanjang lagi, agar warga merasa senang dan bisa menikmati air bersih hasil dari BUMD Kota Depok.Fraksi PAN mengapresiasi kepada Menejemen PT Tirta Asasta selama pengerjaan proyek penyambungan baru selama ini berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

    2. RAPERDA Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah;Fraksi PAN berpandangan dalam pencabutan Raperda ini bisa merugikan Pemerintah Kota Depok dalam hal penghilangan Restribusi Perizinan Pengelolaan Air Tanah, yang selama ini sebagai salah satu pendapatan daerah dari restribusi perizinan setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, banyak adanya perubahan perubahan regulasi dalam sistim peraturan peraturan yang ber-implikasi terhadap Peraturan Peraturan Daerah, termasuk di cabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.Harapan Fraksi PAN agar nantinya ada sebuah terobosan peraturan daerah dari Gubernur Jawa Barat dan atau Peraturan Gubernur yang bisa mengembalikan restribusi pengelolaan air Tanah agar dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Depok Kembali.

    3. RAPERDA Tentang Perlindungan Pohon;Fraksi PAN berpandangan bahwa Raperda ini memang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Depok, sehingga warga kota depok bisa melindungi pohon pohon yang harus dilindungi dan dipertahankan keberadaanya agar tidak membahayakan masyarakat warga depok apabila dikemudian hari pohon tersebut tumbuh menjadi besar.

    Setelah memperhatikan dan menelaah pasal demi pasal Raperda tentang Perlindungan Pohon, pada dasarnya Fraksi PAN setuju dan menilai sudah cukup terakomodir dalam hal pengaturan dan system pelindungan pohon.Fraksi PAN hanya memberikan catatan kecil: Terkait Pasal 13 ayat 2 dalam Raperda ini yakni;

    Ayat 2 poin (a). Tentang Penanaman Pohon, agar dalam penanaman pohon Dinas terkait memperhatikan aspek kedalaman penanaman, aspek besarnya dan rindangnya pohon, serta Ranting pohon di perhatikan kondisi tempat, dan jalan yang akan diberikan tanaman pohon.Sebagai contoh; Pohon pohon yang di tanam di sepanjang jalan Juanda, yang mana jalan tersebut ada sisi kanan dan sisi kiri padahal ditengah jalan tersebut ada spice tanah yang digunakan untuk penanaman pohon, sehingga untuk memilih pohon yang cocok dengan keberadaan kondisi tempat dan tanah tersebut.

     Ayat 2 poin (c). Penggantian Pohon Tua atau rawan tumbang, Fraksi PAN mengharapkan dengan adanya perda perlindungan pohon Pemerintah Kota Depok atau Dinas Terkait agar selalu monitor dan melakukan pengawasan melekat terhadap pohon pohon yang tua, dan rawan tumbang agar segera di tebang dan dirapihkan sehingga tidak mengganggu lalu lintas jalan dan berbahaya bagi masyarakat kota depok yang melintas.

    4. RAPERDA Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi:Fraksi PAN berpandangan bahwa RAPERDA ini cukup jelas.

    5.RAPERDA Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:Fraksi PAN berpandangan bahwa RAPERDA ini cukup jelas. 

    6. RAPERDA Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan   Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan;Fraksi PAN berpandangan bahwa RAPERDA ini cukup jelas.

    Demikianlah penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional , terhadap 6 ( enam ) Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif. *(Hum/Gusti)*

    Depok
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Bhakti Ramadhan Polresta Bogor Kota di Masjid...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia...

    Berita terkait