Tampung Uang BPJS dan Operasional, Dua Rekening di RSUD Leuwiliang ini Jadi Temuan BPK

    Tampung Uang BPJS dan Operasional, Dua Rekening di RSUD Leuwiliang ini Jadi Temuan BPK

    KAB.BOGOR, - Kembali BPK di tahun 2021 menemukan dua rekening tanpa surat keputusan (SK) Bupati di RSUD milik Pemkab Bogor. Di mana sebelum nya di LHP BPK TA. 2019 juga ditemukan delapan rekening deposito di RSUD Ciawi tanpa keputusan Bupati.

    Dalam LHP BPK Pemkab Bogor TA 2021 dijelaskan bahwa dua rekening di RSUD Leuwiliang ini digunakan untuk menampung uang penerimaan BPJS dan operasional rumah sakit. Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 126.

    Masih dalam penjelasan BPK bahwa RSUD Leuwiliang melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pasal (1) ayat (10).Tanpa SK Bupati, menurut BPK hal ini berisiko timbul nya penyalahgunaan rekening.

    Pihak RSUD Leuwiliang yang dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id melalui surat resmi dari redaksi yang dikirim pada hari Rabu (19/10/22) belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

    (LUKY)

     

     

     

     

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Adanya Larangan Media Liput Pekerjaan Proyek,...

    Artikel Berikutnya

    Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami